Top10VPN bersifat independen. Kami dapat memperoleh komisi jika Anda membeli VPN dari situs ini.

Apakah VPN Legal?

Simon Migliano adalah seorang pakar VPN yang diakui dunia. Ia telah menguji ratusan layanan VPN dan hasil penelitiannya telah dimuat di BBC, The New York Times, Republika dan media publikasi lainnya.

Pengecekan Fakta oleh Callum Tennent

Keputusan Kami

Menggunakan VPN sepenuhnya legal di AS, Kanada, Inggris Raya, dan sebagian besar wilayah di Dunia. VPN hanya dianggap ilegal jika Anda berada di Belarusia, Irak, Korea Utara, atau Turkmenistan. Namun, negara seperti Tiongkok dan Rusia memiliki undang-undang yang membatasi penggunaan VPN dengan cara tertentu.

Ilustrasi yang menunjukkan negara yang tidak melegalkan dan membatasi VPN

Virtual Private Network (VPN) adalah alat sah yang digunakan untuk melindungi privasi dan keamanan Anda di internet.

VPN legal untuk digunakan di sebagian besar negara. Namun, dalam panduan ini, kami akan merinci negara mana saja yang melegalkan VPN dan negara mana yang tidak melegalkan VPN.

Selain itu, kami akan membahas undang-undang VPN di sepuluh negara yang membatasi penggunaan VPN.

Kami menyelidiki undang-undang VPN di 190+ negara untuk mencari tahu negara mana saja yang melegalkan VPN. Kami mendapati bahwa:

  • Penggunaan VPN dilegalkan di sebagian besar negara, termasuk AS dan Inggris Raya.
  • Penggunaan VPN tidak dilegalkan di Belarusia, Irak, Korea Utara, dan Turkmenistan.
  • Penggunaan VPN dibatasi di enam negara lainnya, termasuk Tiongkok dan Rusia.
  • Penggunaan VPN diizinkan di 17 negara lain, tetapi memiliki pembatasan hak digital yang patut diperhatikan.

Penggunaan VPN dilegalkan di sebagian besar wilayah di dunia. Namun, aktivitas Anda saat menggunakan VPN tetap tunduk pada undang-undang negara tempat Anda berada.

Penegak hukum tetap dapat meminta informasi yang disimpan oleh layanan VPN Anda. Pada dasarnya, aktivitas ilegal tetaplah ilegal.

Penggunaan VPN juga dapat melanggar ketentuan layanan situs web dan aplikasi yang Anda buka blokirnya dari luar negeri. Misalnya, meskipun penggunaan VPN dengan Netflix tidak melanggar hukum, tindakan tersebut bisa melanggar Ketentuan Penggunaan Netflix.

Mengapa Memercayai Kami?

Kami sepenuhnya independen dan sudah mengulas VPN sejak 2016. Saran kami didasarkan pada hasil pengujian internal dan tidak dipengaruhi oleh pendanaan dari pihak eksternal. Pelajari tentang kami dan metodologi pengujian VPN kami.

VPN yang Diuji65
Total Durasi Pengujian30.000+
Jumlah Tahun Pengalaman50+

PENAFIAN: Meskipun panduan ini telah diteliti secara menyeluruh, kami bukanlah profesional di bidang hukum. Jika Anda ingin mengklarifikasi legalitas VPN atau undang-undang khusus suatu negara, cari nasihat hukum profesional.

Di mana VPN Dilegalkan?

Peta yang menunjukkan di negara mana saja penggunaan VPN dilegalkan

Layanan VPN dilegalkan di hampir setiap negara di dunia, termasuk AS, Inggris Raya, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan sebagian besar Eropa.

Namun, Anda tetap tunduk pada undang-undang negara tempat Anda berada, bukan undang-undang negara tempat Anda merutekan koneksi internet.

Artinya, aktivitas online ilegal tetaplah ilegal saat menggunakan VPN, terlepas dari server mana pun Anda terhubung.

Layanan VPN masih dapat menyediakan server (dan alamat IP) di negara yang tidak melegalkan atau membatasi VPN. Misalnya, ExpressVPN memungkinkan pengguna menghubungkan ke server VPN di Belarusia dan Turki.

ExpressVPN memiliki lokasi server di Turki dan Belarus, dua lokasi yang tidak melegalkan atau membatasi VPN

ExpressVPN menawarkan server di Belarusia dan Turki, yang tidak melegalkan atau membatasi VPN.

Selama Anda tidak secara fisik berada di salah satu dari sepuluh negara yang disebutkan di atas, penggunaan server VPN tersebut sepenuhnya legal.

Hal ini karena layanan VPN terkadang menggunakan lokasi server virtual. Server ini sebenarnya tidak berada di negara yang tertera di label.

Misalnya, server ExpressVPN Belarusia ataupun Turki secara fisik terletak di Belanda, negara yang melegalkan VPN.

Tangkapan layar beberapa lokasi server virtual yang digunakan oleh ExpressVPN, termasuk Belarus dan Turki

ExpressVPN menggunakan sejumlah lokasi server virtual.

Intinya, VPN tidak ada yang sama dan tidak semua VPN aman.

Setelah memastikan bahwa VPN dilegalkan, Anda perlu mempertimbangkan faktor lain yang dapat memengaruhi keamanan saat online.

Faktor tersebut mencakup yurisdiksi, kebijakan pencatatan log, dan fitur keamanan layanan VPN Anda. Undang-Undang torrent dan sikap negara terkait hak digital juga penting meskipun penggunaan VPN dilegalkan.

Apakah Legal Menggunakan VPN di Indonesia?

Semua VPN legal di Indonesia dan tidak ada batasan dalam penggunaannya. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penggunaan VPN tertinggi di dunia karena penyensoran online.

Namun, beberapa situs web untuk alat privasi, seperti HideMyAss dan Tor, diblokir di Indonesia. VPN seperti Windscribe yang memiliki spesialisasi dalam menembus penyensoran online bisa dengan mudah membuka situs yang diblokir dan terlarang ini.

Jika berkunjung ke Indonesia, sebaiknya instal VPN di perangkat Anda sebelum berangkat supaya Anda memiliki akses ke internet tanpa penyensoran saat tiba. Jika sudah di Indonesia, Anda bisa mengunduh VPN saat bepergian ke luar negeri atau menggunakan aplikasi yang tidak diblokir.

Pastikan agar Anda menginstal VPN di ponsel dan laptop jika menggunakan beberapa perangkat.

Di mana VPN Tidak Dilegalkan atau Dibatasi?

VPN tidak dilegalkan di Belarusia, Irak, Korea Utara, dan Turkmenistan. Penggunaan layanan VPN sangat dibatasi di Tiongkok, Iran, Oman, Rusia, Turki, dan UEA.

Negara yang tidak melegalkan VPN

 

Negara-negara dalam tabel di bawah ini diberi label berdasarkan seberapa ketat undang-undang dan pembatasan mereka terhadap VPN. ‘Ketat’ artinya tingkat pembatasan yang paling ketat, disusul oleh ‘sedang’ dan ‘longgar’.

Negara Undang-Undang VPN Pemblokiran Media Sosial Penyensoran Pengawasan
Belarusia Ilegal Sedang Ketat Ketat
Tiongkok Dibatasi Ketat Ketat Ketat
Iran Dibatasi Sedang Ketat Ketat
Irak Ilegal Sedang Sedang Longgar
Korea Utara Ilegal Ketat Ketat Ketat
Oman Dibatasi Longgar Ketat Sedang
Rusia Dibatasi Sedang Ketat Sedang
Turki Dibatasi Sedang Ketat Ketat
Turkmenistan Ilegal Ketat Ketat Ketat
UEA Dibatasi Sedang Ketat Sedang

Tabel yang merangkum undang-undang VPN di sepuluh negara yang paling membatasi VPN.

Berikut ini daftar undang-undang VPN yang lebih mendetail di sepuluh negara yang tidak melegalkan dan membatasi VPN:

1. Belarusia

VPN tidak dilegalkan di Belarusia.

Belarusia melarang VPN karena menganggapnya sebagai metode untuk melemahkan undang-undang. Pada Februari 2015, Kementerian Komunikasi negara tersebut melarang penggunaan anonymizer (penyembunyi identitas) seperti VPN.

Tor juga telah diblokir di Belarusia sejak 2016 karena memungkinkan komunikasi anonim dan akses ke Dark Web (Web Gelap).

Hingga kini, masih belum jelas apakah pemerintah Belarusia benar-benar dapat membendung pasar VPN yang terus berkembang. Untuk saat ini, ada denda yang belum ditentukan bagi siapa pun yang ketahuan menggunakan VPN di Belarusia.

2. Tiongkok

Pemerintah Tiongkok hanya melegalkan VPN yang disetujuinya.

VPN secara teknis dilegalkan di Tiongkok. Namun, semua layanan VPN harus memperoleh persetujuan dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) sebelum diizinkan beroperasi di negara tersebut.

Hal ini sering kali melibatkan persetujuan terhadap syarat seperti pencatatan log data, yang membuat VPN menjadi tidak berguna dari segi privasi.

Meskipun ada isyarat bahwa Tiongkok akan segera membuka industri VPN untuk investasi asing, penggunaan VPN ‘tanpa otorisasi’ saat ini dapat mengakibatkan denda hingga 15.000 yuan (sekitar $2,200,00).

Walaupun demikian, banyak orang tetap ingin menggunakan VPN di Tiongkok. Jika Anda juga ingin menggunakan VPN di negara ini, baca artikel kami tentang VPN terbaik untuk Tiongkok karena sebagian besar aplikasi VPN tidak akan berfungsi.

Seorang wanita meletakkan bunga di papan nama kantor Google di Tiongkok

Tiongkok, 2010. Google menutup situsnya di negara tersebut menyusul perselisihan dengan pemerintah terkait penyensoran. Kredit: Wenn Rights/Alamy

3. Iran

Pemerintah Iran hanya melegalkan VPN yang disetujuinya.

Iran telah memblokir VPN yang tidak disetujui sejak 2013, sementara VPN yang disetujui negara tersebut dipantau dengan ketat.

Penggunaan VPN yang tidak disetujui oleh pemerintah Iran akan dikenai hukuman hingga satu tahun penjara.

4. Irak

VPN tidak dilegalkan di Irak.

VPN sudah dilarang di Irak sejak 2014. Pemerintah mengeklaim bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah organisasi teroris memengaruhi masyarakat umum melalui media sosial.

Pejabat pemerintah Irak masih menggunakan VPN meskipun secara resmi ‘tidak ada pengecualian’ terhadap aturan tersebut.

5. Korea Utara

VPN tidak dilegalkan di Korea Utara.

Penduduk Korea Utara tidak diizinkan mengakses media asing sehingga tidak mengherankan jika VPN tidak dilegalkan.

Hukuman atas penggunaan VPN tidak diketahui karena Korea Utara sangat tertutup.

Internet negara tersebut juga disensor dengan sangat ketat dan diplomat asing dilarang menggunakannya.

6. Oman

Kesultanan Oman hanya melegalkan VPN yang diizinkannya.

Sejak 2010, Oman sudah melarang semua VPN, kecuali yang diizinkan oleh Kesultanan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk layanan VPN korporat, yang harus mengajukan permohonan otorisasi.

Semua penyedia VPN korporat yang disetujui harus menyimpan catatan log penggunaan web.

Penggunaan VPN pribadi tidak dilegalkan di Oman agar warga tidak bisa melewati penyensoran. Setiap upaya untuk menghindari undang-undang ini dapat diganjar hukuman berupa denda sebesar $1,300,00.

7. Rusia

Pemerintah Rusia hanya melegalkan VPN yang disetujuinya.

Rusia telah melarang VPN yang tidak disetujui untuk mencegah akses ke ‘konten yang melanggar hukum’. ISP Rusia memberlakukan larangan tersebut dengan memblokir situs web yang menawarkan layanan VPN.

Pada September 2021, Roskomnadzor melarang ExpressVPN, NordVPN, IPVanish VPN, Hola VPN, KeepSolid VPN Unlimited, dan Speedify VPN.

Hukuman atas penggunaan VPN yang tidak disetujui di Rusia adalah denda sebesar 300.000 RUB ($5,100,00) bagi pengguna dan 700.000 RUB ($12,000,00) bagi penyedia layanan.

Jika Anda bepergian ke Rusia dan perlu menggunakan VPN, sebaiknya lihat rekomendasi kami tentang VPN terbaik untuk Rusia.

Seorang pengunjuk rasa di Rusia bergerak menentang peningkatan penyensoran internet, memegang papan yang bertuliskan: Jangan matikan internet.

Moskwa, Rusia. 10 Maret 2019. Seorang pengunjuk rasa bergerak menentang peningkatan penyensoran internet. Kredit: Elena Rostunova

8. Turki

VPN dilegalkan di Turki, tetapi penggunaannya dibatasi.

Pemerintah Turki telah membatasi penggunaan VPN sejak 2016, dengan alasan perlunya tindakan keras untuk melindungi keamanan nasional dan ‘memerangi terorisme’.

Sepuluh penyedia VPN diblokir di Turki pada 2016, selain Jaringan Tor. Seperti yang dicatat oleh pengawas di Turki, sering kali warga yang mengkritik pemerintah pada akhirnya dihukum dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Jika Anda memerlukan VPN sebelum berkunjung, lihat VPN mana yang masih berfungsi di Turki.

Seorang wanita berseru melalui pengeras suara sebagai bagian dari rilis pers selama protes terhadap pengenalan penyaringan konten oleh Turki

Istanbul, Turki. 15 Mei 2011. Warga memprotes keputusan pemerintah yang memperkenalkan penyaringan konten. Kredit: Evren Kalinbacak

9. Turkmenistan

VPN tidak dilegalkan di Turkmenistan.

Turkmenistan melarang VPN pada 2015 untuk menyensor media asing. Semua proksi dan layanan VPN dideteksi dan diblokir oleh ISP milik pemerintah Turkmenistan, Turkmenet.

Harga internet Turkmenistan sengaja sangat dimahalkan agar warga tidak menggunakannya. Langganan bulanannya seharga Rp 3.459.238,49 untuk 8 Kbps—lebih dari gaji bulanan rata-rata negara tersebut.

Penggunaan VPN di Turkmenistan dapat dikenakan biaya denda yang belum ditentukan dan panggilan intimidasi dari Kementerian Keamanan Nasional guna melakukan “diskusi pencegahan”.

10. Uni Emirat Arab (UEA)

Pemerintah UEA hanya melegalkan VPN yang disetujuinya.

Uni Emirat Arab hanya mengizinkan penggunaan VPN yang disetujui pemerintah. Peraturan ini diberlakukan pada 2012, selama Arab Spring (Kebangkitan Dunia Arab).

Pelarangan VPN yang tidak disetujui dilakukan untuk mencegah penggunaan layanan VoIP, seperti Skype, WhatsApp, dan Facebook.

Pemblokiran layanan VoIP di UEA dilakukan karena alasan ekonomi dan politik. Kebijakan ini bertujuan guna mendorong penduduk lokal membayar biaya berlangganan (yang mahal) untuk layanan telekomunikasi lokal, Etislat dan Du.

Akan tetapi, entitas korporat dapat menggunakan VPN tanpa dibatasi.

Jika VPN digunakan untuk melakukan kejahatan di UEA, pengguna dapat diganjar hukuman penjara atau denda antara AED 150.000 (sekitar $41,000.00) dan AED 500.000 (sekitar $136,000.00).

Jika Anda membutuhkan VPN sebelum bepergian ke UEA, lihat daftar VPN rekomendasi untuk UEA dari kami.

Kashmir, India

Meskipun menggunakan VPN secara teknis dilegalkan di seluruh India, ada beberapa contoh ‘pemblokiran’ VPN di wilayah utara Kashmir dan Jammu.

Pada Agustus 2019, pemerintah India mulai membatasi penggunaan internet di Kashmir. Pembatasan ini dimulai dengan pemadaman komunikasi total, yang diikuti oleh “daftar putih” sejumlah kecil situs web. Banyak penduduk yang beralih ke VPN untuk membantu mereka melewati pemblokiran situs web tersebut.

Setelah video pemimpin separatis Syed Ali Shah Geelani muncul di media sosial pada Februari 2020, polisi mulai menindak pengguna VPN.

Siapa pun yang dicurigai menggunakan VPN untuk menyebarkan gagasan pemisahan diri akan dipanggil untuk diinterogasi. Terdapat laporan kasus tentara yang secara paksa menggeledah aplikasi VPN di ponsel warga. Jika ditemukan, mereka akan menghapus aplikasinya, menyita ponsel, atau bahkan memukuli pemiliknya.

Menurut undang-undang India, penggunaan VPN di Kashmir masih sepenuhnya dilegalkan. Sebagian besar ‘pelanggar’ dicatat atas “penyalahgunaan media sosial”, bukan karena penggunaan VPN.

Oleh karena itu, kami menyarankan agar sangat berhati-hati dalam menggunakan VPN di Kashmir. Tidak ada gunanya mengambil risiko sementara pihak berwenang terus berasumsi bahwa siapa pun yang menggunakan VPN pasti melakukan kejahatan.

Pakistan

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) awalnya menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2020 bagi warga negaranya untuk mendaftarkan koneksi VPN mereka kepada pemerintah. Setelah tanggal tersebut, semua VPN yang tidak terdaftar akan diblokir.

Batas waktu ini kemudian diperpanjang hingga 31 Juli 2020, kemudian diperpanjang kembali menjadi 30 September, “untuk memudahkan unit bisnis dan masyarakat.”

Menurut PTA, undang-undang tersebut sejalan dengan peraturan yang menyatakan bahwa, “Setiap mode komunikasi yang tersembunyi atau terenkripsi wajib melakukan registrasi yang sesuai.”

Konsekuensi penggunaan VPN yang tidak terdaftar di Pakistan masih belum jelas. Namun, PTA telah menyatakan dalam rilis persnya bahwa, “Tindakan hanya akan diambil terhadap VPN yang tidak sah untuk menghentikan lalu lintas ilegal yang merugikan kas negara.”

Otoritas Pakistan sebelumnya telah memblokir situs web populer, seperti YouTube, Facebook, dan Wikipedia. Koneksi ke platform seperti Twitter, Periscope, dan Zoom juga sudah dibatasi terlebih dahulu.

Seberapa ketat pengguna VPN komersial akan menjadi target setelah keputusan diberlakukan masih harus teliti, tetapi kami menyarankan agar tetap berhati-hati. Kami akan memantau situasi dan akan memperbarui halaman ini apabila ada perkembangan.

INFO TERBARU: Hingga April 2024, belum ada kabar terbaru dari PTA mengenai larangan VPN. Saat ini, larangan tersebut tampaknya hanya berlaku bagi unit bisnis, bukan individu.

Undang-Undang dan Pembatasan Digital Terkait

Kami menemukan 17 negara yang melegalkan VPN, tetapi terdapat undang-undang penting lainnya yang membatasi kebebasan digital. Pembatasan ini sering kali mencakup pengawasan, penyensoran, dan pemblokiran konten.

Tabel di bawah ini merangkum undang-undang di negara dengan pembatasan internet yang patut diperhatikan, seperti pengawasan dan penyensoran online.

Setiap negara diberi label berdasarkan seberapa ketat pembatasannya. ‘Ketat’ adalah yang paling parah, disusul oleh ‘sedang’ dan ‘longgar’.

Negara Undang-Undang VPN Pemblokiran Media Sosial Penyensoran Pengawasan
Kamboja Legal Sedang Ketat Ketat
Kuba Legal Longgar Ketat Ketat
Mesir Legal Sedang Sedang Sedang
Eritrea Legal Sedang Sedang Sedang
Etiopia Legal Sedang Ketat Sedang
Indonesia Legal Sedang Ketat Ketat
Kazakstan Legal Sedang Ketat Sedang
Malaysia Legal Sedang Ketat Ketat
Myanmar Legal Longgar Ketat Sedang
Arab Saudi Legal Sedang Ketat Ketat
Sudan Legal Sedang Ketat Sedang
Suriah Legal Longgar Ketat Ketat
Thailand Legal Sedang Ketat Ketat
Uganda Legal Ketat Ketat Sedang
Uzbekistan Legal Sedang Ketat Ketat
Venezuela Legal Sedang Sedang Sedang
Vietnam Legal Sedang Sedang Sedang

Rangkuman undang-undang VPN dan hak digital di 17 negara yang patut diperhatikan.